Revitalisasi TK DWP Terompomasri Disorot, Pelaksanaan Swakelola Dipertanyakan

Uncategorized111 Views

Sidoarjo – Proyek revitalisasi TK DWP Terompomasri, Kabupaten Sidoarjo, yang disebut memperoleh anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp448.595.000, menjadi sorotan. Pasalnya, saat dilakukan pemantauan di lokasi, tidak terlihat adanya konsultan pengawas maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, sejumlah tukang di lokasi memilih bungkam. Salah seorang pekerja kemudian memberikan keterangan bahwa dirinya bersama beberapa pekerja lainnya merupakan tenaga kerja yang berasal dari Kota Mojokerto. Pemantauan tersebut dilakukan pada Senin (7/9/2026).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, mengingat Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 yang dicanangkan Kemendikdasmen menekankan pentingnya pelaksanaan program secara akuntabel, transparan, dan sesuai petunjuk teknis.

Dalam program revitalisasi, pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan unsur masyarakat di lingkungan satuan pendidikan. Karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan, pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta pelaporannya berjalan sesuai ketentuan.

Penegasan mengenai mekanisme tersebut sebelumnya disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si., dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 Angkatan 16 di Jakarta Barat, Kamis (21/5/2026).

Dalam pelaksanaan swakelola, apabila kepala sekolah memiliki keterbatasan dalam memahami aspek teknis pekerjaan konstruksi, pendampingan dapat dilakukan oleh tim teknis, konsultan pengawas maupun fasilitator provinsi dari perguruan tinggi sesuai mekanisme program.

Selain persoalan mekanisme pelaksanaan, aspek Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Dari hasil pemantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm proyek, rompi keselamatan, sarung tangan, dan sepatu keselamatan.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan kerja yang harus diantisipasi melalui penerapan prosedur K3.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola proyek maupun pihak terkait lainnya masih perlu memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi, keterlibatan P2SP, pendampingan teknis, serta penerapan K3 di lokasi pekerjaan.

Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak TK DWP Terompomasri, P2SP, maupun pihak Kemendikdasmen terkait pelaksanaan program tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *