SIDOARJO — Dugaan aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu/capjiki kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah Desa Kali Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, disebut masih berjalan dan menjadi perhatian warga sekitar.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan langkah penegakan hukum dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Selain dugaan praktik perjudian, beredar pula tudingan mengenai adanya oknum aparat yang diduga menerima sejumlah uang atau “atensi” terkait aktivitas tersebut. Namun, tudingan tersebut masih sebatas informasi yang perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa tudingan tersebut benar tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut dalam informasi tersebut. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas perjudian dan memenuhi unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan masyarakat juga tertuju pada sejauh mana pengawasan terhadap dugaan aktivitas tersebut telah dilakukan. Pertanyaan mengenai apakah laporan atau informasi terkait lokasi tersebut sudah diketahui aparat juga perlu dijawab secara terbuka melalui keterangan resmi.
Secara hukum, sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku. Dalam ketentuan mengenai perjudian, Pasal 426 mengatur perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi maupun menjadikan kegiatan perjudian sebagai mata pencaharian. Sementara Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya permainan yang memenuhi unsur perjudian sebagaimana ketentuan hukum, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut, termasuk mengenai tudingan adanya pemberian uang atau “atensi” kepada oknum aparat.
Awak media masih membuka ruang hak jawab, konfirmasi, dan klarifikasi kepada pihak kepolisian, aparat terkait, pemerintah desa maupun pihak lain yang berkepentingan agar informasi mengenai dugaan tersebut dapat disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Sabung Ayam dan Dadu Diduga Marak di Kali Pecabean, Ada Apa dengan Pengawasan APH?
