
Praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak dan gas yang merugikan masyarakat kecil kembali mengemuka. Berdasarkan laporan dan aduan dari masyarakat sekitar, terdapat sebuah lokasi yang diduga kuat dijadikan gudang pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di kawasan Bongsorejo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim investigasi dari media Globalindo mendatangi lokasi keberadaan gudang pada beberapa waktu lalu. Namun, saat tim berupaya melakukan konfirmasi secara langsung, pemilik usaha tersebut tidak berada di tempat dan gagal ditemui.
Di tengah proses penungguan keberadaan pemilik, sebuah kejadian janggal terjadi di area sekitar lokasi. Sesosok pria yang diduga merupakan oknum kepolisian mendadak muncul di area tersebut. Namun, ketika awak media berupaya mendekati dan menghampiri untuk melakukan konfirmasi, pria tersebut justru bergegas pergi meninggalkan lokasi. Kejadian ini memperkuat dugaan di lapangan bahwa terdapat atensi serta perlindungan dari oknum aparat penegak hukum di tingkat polsek setempat untuk mem-backup operasional bisnis ilegal tersebut.
Suasana di lokasi semakin memanas ketika selang beberapa menit kemudian mendatangkan rombongan lain. Seorang pengendara sepeda motor berplat dinas merah yang diduga kuat merupakan oknum perangkat desa setempat hadir bersama sekelompok orang. Kehadiran kelompok ini diduga sengaja dilakukan untuk melakukan intervensi serta menghalangi tugas jurnalistik yang sedang dijalankan oleh tim investigasi media Globalindo.
Hingga narasi berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan oleh pemilik usaha pengoplosan LPG bersubsidi tersebut atau pihak yang mewakilinya.
Atas temuan dan rentetan kejadian di lapangan, tim investigasi mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang tingkat tinggi untuk segera turun tangan melakukan konfirmasi, mengusut tuntas tatanan operasional gudang tersebut, serta memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku demi melindungi hak masyarakat atas LPG bersubsidi.