Sidoarjo, Jawa Timur — Dugaan pungutan liar dan intimidasi yang menimpa Wakil Ketua Umum PEMBASMI, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., kini menjadi sorotan serius setelah Propam Polres Sidoarjo memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Laporan ini menyoroti oknum Kanit Reskrim Polsek Tulangan yang diduga melanggar prosedur hukum dan kode etik kepolisian.
Investigasi awal menunjukkan bahwa selama proses klarifikasi, Teguh menghadapi tekanan yang bersifat intimidatif, termasuk dugaan pengambilan gambar tanpa izin serta perlakuan yang dinilai mengintimidasi. Dugaan pungli juga muncul dari indikasi permintaan atau tekanan yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi mengancam prinsip keadilan dan integritas hukum. Kami membawa bukti dan saksi untuk memastikan kasus ini terungkap,” ungkap Teguh Puji Wahono.
Menanggapi perkembangan ini, Ketua DPD PEMBASMI Jawa Timur, Hendra Setiawan, S.H., menyatakan siap mengerahkan ratusan advokat anggota PEMBASMI di Jawa Timur untuk mendampingi Wakil Ketua Umum mereka. Hendra menekankan bahwa pengawalan hukum akan berlangsung transparan dan sistematis, memastikan setiap langkah Propam diawasi ketat.
“Ini bukan hanya soal individu. Ini soal keadilan, profesionalisme, dan kredibilitas penegak hukum. Ratusan advokat kami siap turun tangan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Hendra.
Sumber internal menyebutkan, jika bukti mendukung, oknum yang dilaporkan dapat menghadapi sanksi disiplin hingga pidana. Namun, hingga kini, Polsek Tulangan masih menahan diri dari komentar resmi.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas internal Polri, sekaligus indikator seberapa serius institusi menindak dugaan pungli dan intimidasi di lapangan.
“Kasus ini bukan sekadar laporan biasa. Ini cerminan potensi penyalahgunaan wewenang dan pentingnya pengawasan internal. Soliditas advokat PEMBASMI menjadi penyeimbang kekuatan hukum dan publik,” ujar pengamat hukum lokal.
Dengan pemeriksaan Propam yang tengah berjalan, publik dan organisasi advokat menunggu hasilnya sebagai tolok ukur kredibilitas institusi, sekaligus pembuktian apakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.










