Mojokerto — Media sosial bukan arena bermain bagi mereka yang gemar menghina, menjelekkan, atau merendahkan martabat orang lain.
Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), mengumumkan langkah hukum tegas terhadap akun Facebook “Satwa Pedia” beserta pemiliknya, Deni Tri Anggoro, yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi tanpa izin.
📌 Serangan Terselubung di Dunia Maya
Teguh menilai, tindakan akun tersebut bukan sekadar kesalahan digital. Mengunggah foto profil pribadi dan menambahkan narasi yang merendahkan merupakan upaya sistematis untuk menghancurkan reputasi pribadi dan profesional.
“Ini bukan kritik atau masukan, ini hiburan murahan yang dikemas sebagai olok-olok. Bermain-main dengan nama baik orang lain bukan kebebasan berekspresi; itu kekejaman terselubung,” ujar Teguh.
Akun “Satwa Pedia” juga diduga menyebarkan percakapan WhatsApp pribadi tanpa izin. Menurut Teguh, hal ini jelas melanggar:
-
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE — pencemaran nama baik melalui media elektronik
-
Pasal 26 ayat (1) UU ITE — penyebaran data pribadi tanpa izin
-
Pasal 65 & 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi — pemrosesan dan distribusi data pribadi tanpa persetujuan
“Jangan kira layar kaca memberi Anda kebal hukum. Setiap unggahan punya harga, dan hukum akan menagihnya dengan tegas,” tegas Teguh.
⚖️ Langkah Hukum yang Tegas dan Terukur
Teguh menegaskan, PEMBASMI tidak akan membiarkan fitnah merendahkan nama baik organisasi dan profesi advokat. Laporan resmi ke kepolisian akan segera dilayangkan dengan bukti digital lengkap: tangkapan layar, unggahan, percakapan WhatsApp, dan bukti distribusi konten.
“Ini bukan soal dendam pribadi, ini soal prinsip dan martabat. Fitnah, sekecil apapun, tetap harus dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang berpikir bisa menertawakan reputasi orang lain, mereka salah besar. Hukum akan menegakkan kebenaran,” pungkas Teguh.







